Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Anggota Presidium Kongres Advokat Indonesia Terpilih di Kongres IV KAI di Solo

Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil keputusan mengganti kepemimpinan organisai dari presidensil ke sistem presidium.

Penulis: Sanusi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sembilan Anggota Presidium Kongres Advokat Indonesia Terpilih di Kongres IV KAI di Solo
HO/IST
Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil keputusan mengganti kepemimpinan organisai dari presidensil ke sistem presidium. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil keputusan yang cukup berani dengan mengganti kepemimpinan organisai dari presidensil ke sistem presidium.

"Hari ini KAI mengambil terobosan dengan mengubah sistem kepemimpinan organisasi. Kedepan kita akan dipimpin oleh Presidium, dan jumlahnya disepakati sembilan orang," kata pimpinan sidang Kongres IV KAI Adv. Aldwin Rahadian, Sabtu (8/6/2024) di Solo.

Sembilan orang anggota Presidium KAI yang telah disepakati oleh anggota Kongres di antaranya ada Heru Notonegoro, Aldwin Rahadian, Umar Husin, Denny Indrayana, Pheo Hutabarat, Diyah Sasanti, Rizal Haliman, Israq Mahmud, dan Rukhi Santoso.

"Komposisi Presidium KAI terdiri dari enam orang unsur pusat dan tiga orang dari unsur daerah," jelas Aldwin kepada media.

Aldwin melanjutkan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, nantinya Presidium ini akan menjalankan roda organisasi secara bersama-sama dengan metode pengambilan keputusan secara kolektif kolegial.

"Meski ada Ketua Presidium, namun pengambilan keputusan dilaksanakan secara bersama-sama," terangnya.

Sebelum menetapkan pimpinan Presidium KAI Periode 2024-2029, anggota Kongres juga menetapkan jabatan Honorary Chairman untuk Presiden KAI Demisioner Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Di KAI, jabatan Honorary Chairman pernah diisi oleh Advokat Senior Adnan Buyung Nasution semasa hidup, namun selepas wafat, posisi ini dinonaktifkan. "Sekarang kita aktifkan lagi," tutur Aldwin.

BERITA REKOMENDASI

Saat pembukaan acara, Tjoetjoe sempat menjelaskan mengapa KAI berani mengubah sistem kepemimpinan organisasi jadi berbentuk presidium. Menurutnya, hal ini dilakukan organisasi untuk mencegah terjadinya perpecahan dan konflik di internal organisasi akibat dari kompetisi tampuk pimpinan.

"Banyak contoh organisasi advokat pecah dan konflik karena hal ini, tentu sangat kontra produkti dengan perkembangan organisasi," terang Tjoetjoe.

Baca juga: Kongres Advokat Indonesia IV di Solo Dorong Terbentuknya Dewan Advokat Nasional

Kongres IV KAI yang diadakan pada 7-8 Juni 2024 di Edutorium UMS Surakarta turut dihadiri tamu-tamu undangan seperti Sekda Jawa Tengah, dari ICJR, LPSK, dekan FH beberapa kampus, dan para Jenderal Purnawirawan Polri. Di KAI sendiri banyak purnawirawan jenderal polisi yang menjadi advokat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas