17 Mercy dan 14 Harley Davidson mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Disita KPK
KPK sudah menyita puluhan bahkan ratusan mobil dan motor yang diduga hasil korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita puluhan bahkan ratusan mobil dan motor yang diduga hasil korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Deretan mobil dan motor itu disita terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Berdasarkan informasi, mobil dan motor Rita Widyasari yang telah disita penyidik terdiri dari berbagai merek mewah.
Bahkan, terdapat 17 unit mobil Mercedes-Benz dan 14 unit motor Harley Davidson.
"Ini data sementara hasil penyitaan kendaraan di perkara RW (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Tidak hanya 17 unit Mercedes-Benz, tim penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Austin, satu unit Ford, dua unit Jeep Wrangler, dua unit Mini Cooper, tiga unit Lamborghini, empat unit Toyota Innova, dua unit Pajero, dan lainnya.
Sementara itu, selain 14 unit Harley-Davidson, KPK juga telah menyita tiga unit motor BMW, dua unit Ducati, 6 unit Piagio, satu unit Triumph Bonneville, satu unit Honda CBR, dan lainnya.
KPK memastikan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset milik Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Ini masih bisa berubah," kata Tessa.
Diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.