3 Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas, Imbas Sita Ponsel dan Buku Agenda Hasto Kristiyanto
Ketiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas), yaitu Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Senin (10/10/2024) malam.
Pelaporan ini dilakukan imbas ketiga penyidik itu menyita ponsel dan buku catatan agenda miliki Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Kabar itu disampaikan Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.
Dijelaskan Ronny, jumlah ponsel yang disita total tiga unit.
Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.
Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Baca juga: 7 Fakta Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku: 2 Ponsel Hasto dan Tabungan Ajudan Rp700 Ribu Disita
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.
Sebagaimana diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hal itu juga dibenarkan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya."
"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," jelas Budi Prasetyo.
Penyitaan ini, kata Budi Prasetyo merupakan kebutuhan penyidikan.
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama)