Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Bakal Tetap Berdakwah dan Jihad Melawan Koruptor

Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi dinyatakan bebas murni atas segala perkara yang menjeratnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Bakal Tetap Berdakwah dan Jihad Melawan Koruptor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditemui usai menyambangi Bapas Jakarta Pusat setelah dinyatakan bebas murni, Senin (10/6/2024). 

Dengan adanya keputusan tersebut, Aziz lantas mengucapkan terima kasih ke beberapa pihak.

Termasuk tokoh politik dan masyarakat serat umat muslim yang sudah mendoakan kliennya tersebut.

"Seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu, juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih," kata dia.

"Tidak lupa rekan rekan insan pers yang selama ini telah mendukung. Kami ucapkan terima kasih dan sukses selalu," sambung Aziz.

Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas