Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Bakal Tetap Berdakwah dan Jihad Melawan Koruptor

Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi dinyatakan bebas murni atas segala perkara yang menjeratnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Bakal Tetap Berdakwah dan Jihad Melawan Koruptor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditemui usai menyambangi Bapas Jakarta Pusat setelah dinyatakan bebas murni, Senin (10/6/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi dinyatakan bebas murni atas segala perkara yang menjeratnya.

HRS ditetapkan bebas murni setelah yang bersangkutan menyambangi Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus) untuk mengurusi beberapa persuratan terkait pembebasannya.

"Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi artinya mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas," kata Rizieq kepada awak media di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).

Lalu apa kegiatan Habib Rizieq selanjutnya?

Rizieq menyatakan dirinya akan tetap fokus pada kegiatan sehari-harinya yakni berdakwah.

Menurutnya berdakwah akan terus dilakukan sebagaimana ajaran bagi umat Islam atau dengan cara berjihad.

Berita Rekomendasi

"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar maruf nahi munkar akan terus kita lanjutkan," ujar dia.

"Rencana setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhikbah, dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," tukas Rizieq.

Baca juga: Perjalanan 2 Kasus Rizieq Shihab yang Membawanya ke Penjara, Kini Bebas Murni & akan Sambangi Bapas

Ucapan Terima Kasih

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), Aziz Yanuar, memastikan kalau kliennya telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan begitu, maka kata Aziz mulai hari ini, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus).

Diketahui, setelah menjalani massa tahanan atas beberapa perkara yang menjeratnya termasuk soal pelanggaran PPKM Covid-19, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat menjadi warga binaan Bapas Jakpus selama dua tahun.

"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan BAPAS JAKPUS yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," kata Aziz.

Dengan adanya keputusan tersebut, Aziz lantas mengucapkan terima kasih ke beberapa pihak.

Termasuk tokoh politik dan masyarakat serat umat muslim yang sudah mendoakan kliennya tersebut.

"Seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu, juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih," kata dia.

"Tidak lupa rekan rekan insan pers yang selama ini telah mendukung. Kami ucapkan terima kasih dan sukses selalu," sambung Aziz.

Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas