Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Berstatus Tersangka dan Tidak Ditahan, Polisi Klaim Eks Ketua KPK Tak akan Kabur

Polisi memastikan hingga saat ini Firli Bahuri masih berada di Indonesia meski tidak dilakukan penahanan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Firli Bahuri Berstatus Tersangka dan Tidak Ditahan, Polisi Klaim Eks Ketua KPK Tak akan Kabur
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). Polri masih menyidik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih menyidik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, polisi memastikan hingga saat ini Firli Bahuri masih berada di Indonesia meski tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Polisi Periksa SYL Cs di KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Bagaimana dengan Firli Bahuri?

"Tidak (kabur ke luar negeri), ada kan kita sudah ada permohonan cegah ya. Masih, masih di dalam (Indonesia)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Gedung The Tribrata, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih fokus melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut untuk nantinya segera dilimpahkan untuk disidangkan.

Baca juga: Sempat Mandek, Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Kembali Dilanjutkan

"Koordinasi efektif terus kita lakukan terutama terkait dengan pemenuhan-pemenuhan dari petunjuk JPU dalam penanganan perkara aquo," ucapnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berita Rekomendasi

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Namun dalam prosesnya, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri dalam kasus ini. Berkas perkara juga tak kunjung lengkap hingga saat ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.

Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.

Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Diam-diam Besok Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan SYL Cs terkait Kasus Firli Bahuri

Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas