Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Keterangan Saksi Meringankan SYL Tak Relevan dengan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak beralasan apa yang disampaikan oleh kedua saksi itu hanya menjelaskan profil SYL saat masih menjabat sebagai Gubernur.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa KPK: Keterangan Saksi Meringankan SYL Tak Relevan dengan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dua saksi meringankan yang dihadirkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak relevan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya saat ini. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dua saksi meringankan yang dihadirkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak relevan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya saat ini.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak beralasan apa yang disampaikan oleh kedua saksi itu hanya menjelaskan profil SYL saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca juga: Mantan Anak Buah SYL Ngaku Pernah Diberitahu Redindo soal Lelang Jabatan di Kementan




"Kita melihat sama sekali tidak ada relevansinya dengan dakwaan. Sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dentan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," jelas Meyer usai proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Meyer juga mengaitkan soal tak relevannya keterangan para saksi ini dengan keengganan sejumlah pihak diantaranya Presiden Jokowi, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk jadi saksi meringankan bagi SYL.

Seperti diketahui bahwa Jokowi hingga Airlangga menolak permintaan SYL itu Para lantaran perkara yang mejeratnya merupakan persoalan pribadi.

Alhasil Meyer pun menekankan, dengan ogahnya para tokoh itu untuk menjadi saksi meringankan juga sekaligus membantah klaim SYL yang menyebut kasus yang menjeratnya saat ini telah mendapat izin dari petinggi negara.

Baca juga: SYL Tarik Napas Panjang Hingga Tertunduk dan Geleng-geleng Kepala Saat Tanya Uang Duka Mantan Ajudan

BERITA TERKAIT

"Menunjukan memang apa yang disampaikan dalam persidangan sebagai materi pembelaan Pak Yasin Limpo dengan sendirinya terbantahkan, bahwa apa yang dilakukan itu bukanlah seizin dari pimpinan negara ini," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Baca juga: Saksi Meringankan Ungkap Pernah Diizinkan oleh SYL 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Ini Alasannya

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas