Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi Perhatian DPR, Tegaskan Judi Online Masalah Serius
Komisi I DPR RI menegaskan perlu adanya penanganan serius terkait dengan tentang judi online, karena dampaknya begitu serius, melihat kasus Briptu FN.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari turut menanggapi soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, Jawa Timur.
Adapun yang dimaksud adalah kasus pembakaran hidup-hidup yang dilakukan oleh seorang anggota SPKT Polres Mojokerto Kota, Briptu FN terhadap suaminya yang juga anggota kepolisian di Satsamapta Polres Jombang, Briptu RDW.
Meski pelaku telah dikenakan sanksi, namun menurut Abdul Kharis kasus ini tidak serta merta selesai begitu saja.
Perlu adanya penanganan yang serius terkait dengan penyebab peristiwa ini, yakni tentang judi online.
Diketahui, judi online ini disebut-sebut menjadi sebab Briptu FN tega membakar suaminya sendiri.
Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini berharap pemerintah melaui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dapat sesegera mungkin mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan judi online.
Hal tersebut disampaikan Abdul Kharis langsung kepada Menkominfo, Budi Arie Setiadi saat rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/6/2024).
"Tadi kasus judi online barusan menelan korban tanggal 9 bulan 6, 2024. Seorang polisi dibakar oleh istrinya (sama-sama polisi)."
"Artinya memang ini serius sekali terkait dengan judi online, saya kira kira dukung sepenuhnya Pak Menteri untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan sehingga efek dari judi online bisa kita tekan semaksimal mungkin," ungkap Abdul Kharis.
Menurut Abdul Kharis, hal ini menjadi fokus Menkominfo, apalagi pelaku dan korbannya sama-sama anggota polisi yang seharusnya melek hukum.
Mereka seharusnya tahu, judi online salah dan perlu dihindari.
Baca juga: Mabes Polri Beri Asistensi Ke Polda Jatim Terkait Penanganan Kasus Polwan Bakar Suami Di Mojokerto
"Bayangkan suami istri polisi istrinya membakar suaminya sampai meninggal, saya kira ini kan meraka orang yang tahu secara dia aparat penegak hukum kan masalahnya, jadi itu saya kira harus dapat perhatian betul," ujar Abdul Kharis.
Diketahui, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas meninggalnya sang suami, Briptu RDW.
Diketahui peristiwa itu terjadi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.