Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi Perhatian DPR, Tegaskan Judi Online Masalah Serius
Komisi I DPR RI menegaskan perlu adanya penanganan serius terkait dengan tentang judi online, karena dampaknya begitu serius, melihat kasus Briptu FN.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Akibat kejadian tersebut, Briptu RDW meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024).
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," kata Dirmanto, Minggu.
Adapun Motif pembakaran diduga karena Briptu FN merasa kesal sang suami menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut, akan digunakan untuk membiayai hidup keluarga mereka.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."
"Ini dipakai untuk main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," lanjut Dirmanto.
Rasa jengkel yang dialami oleh Briptu FN itu, didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang balita.
"(Dilakukan Briptu FN) karena saking jengkelnya dan dia saat ini memiliki anak tiga."
"Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelas Dirmanto.
Kini, lanjut Dirmanto, Briptu FN masih dalam keadaan syok dan trauma akibat perbuatannya terhadap sang suami.
Pihak penyidik juga melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendampingan psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.
Terkait dengan penanganan hukumnya, lanjut Dirmanto, kasus Briptu FN kini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.
Pihak kepolisian juga tengah mempertimbangkan antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Penyidik juga akan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.