Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Hasto dan PDIP Sering Jadi Korban Bullying Politik Karena Harun Masiku

Ronny Talapessy mengatakan, hasto Kristiyanto kerap menjadi korban bullying karena dikaitkan dengan kasus Harun Masiku.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara: Hasto dan PDIP Sering Jadi Korban Bullying Politik Karena Harun Masiku
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya kerap menjadi korban bullying karena dikaitkan dengan kasus Harun Masiku.

Harun Masiku adalah mantan kader PDIP yang menjadi tersangka dugaan suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Namun, dia melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah empat tahun lamanya.

"Selama ini Mas Hasto dan PDIP sudah sering menjadi korban bully, bully-an politik, karena sosok dari Harun Masiku ini yang belum berhasil ditangkap KPK," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ronny berharap kasus Harun Masiku segera mendapatkan kejelasan demi keadilan dan kebenaran.

Baca juga: 4 Barang Milik Hasto Disita meski Masih Berstatus Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK

Di sisi lain, dia menyampaikan keberatannya terhadap penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dan penyitaan ponsel milik Hasto dan stafnya, Kusnadi.

Berita Rekomendasi

"Di sini kami keberatan, karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini," ujar Ronny.

Baca juga: 7 Fakta Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku: 2 Ponsel Hasto dan Tabungan Ajudan Rp700 Ribu Disita

Adapun barang yang disita, yakni 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas