Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

Rony menjelaskan saat itu Kusnadi sedang menunggu Hasto yang sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kuasa hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi, Rony Talapessy, melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK pada malam ini, Senin, 10 Juni 2024.

Pelaporan diwakili oleh kuasa hukum Kusnadi, Rony Talapessy.

"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional. Melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ucap Rony Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Rony menjelaskan saat itu Kusnadi sedang menunggu Hasto yang sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku

Kemudian secara tiba-tiba Kusnadi dipanggil penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk disita ponselnya.

"Saudara Kusnadi sedang berada di lobi ketika mendampingi Pak Sekjen Mas Hasto. Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rossa Purbo Bekti," kata Rony.

Baca juga: 7 Fakta Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku: 2 Ponsel Hasto dan Tabungan Ajudan Rp700 Ribu Disita

Berita Rekomendasi

Ronny menyebut apa yang dilalukan Rossa tidak mencerminkan profesionalitas penyidik. 

"Mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas