SYL Tarik Napas Panjang Hingga Tertunduk dan Geleng-geleng Kepala Saat Tanya Uang Duka Mantan Ajudan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) menarik napas panjang saat berbicara dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang meyeretnya sebagai terdakwa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menarik napas panjang saat berbicara dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang meyeretnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
SYL diketahui duduk sebagai terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL yang duduk di samping penasihat hukumnya mengajukan pertanyaan yang membuatnya menarik napas panjang seperti hendak menangis.
Pertanyaan dilontarkan kepada mantan anak buahnya, Rafly Fauzi yang pernah menjadi staf SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan honorer di Kementan saat SYL menjabat menteri.
Awalnya SYL menyinggung soal kedekatan dengan ajudannya yang bernama Musa.
Saking dekatnya, sang ajudan mengabdikan diri hingga tutup usia.
"Pertanyaan saya, Musa mulai ikut sama saya sejak saya jadi menteri dan dia berakhri setelah dia meninggal betul?" tanya SYL kepada Rafly.
"Sejak dari sebelum bapak jadi menteri. Dia berakhir setelah dia meninggal di 27 April 2023," jawab Rafly.
Dari situlah SYL meminta validasi Rafly terkait uang sumbangan duka yang diberikan SYL kepada keluarga Musa.
Baca juga: Sosok Abdul Malik Faisal, Saksi Meringankan yang Bilang SYL Pernah Tolak Uang Sekardus
Bahkan SYL juga mengaku sampai membiayai pemakaman ajudannya itu.
"Sekarang pertanyaan saya, pantaskah saya memberi uang santunan, uang duka, uang pemakaman sebagai bapaknya? Apalagi sebagai menteri, pantaskah?" tanya SYL.
Kemudian SYL meminta jawaban dari Rafly dengan nada lirih.
Di momen itu pula SYL menarik napas panjang lalu kepalanya sempat tertunduk dan geleng-geleng.
"Kau jawablah," katanya.
Baca juga: Saksi Meringankan SYL: Pak Syahrul Tidak Main-main Proyek
Rafly pun menjawab bahwa sumbangan duka hingga biaya pemakaman yang ditanggung SYL pantas diberikan untuk keluarga Musa.
Hal itu lantaran loyalitas Musa kepada SYL yang sampai mengabaikan penyakitnya sendiri.
"Sangat pantas Yang Mulia, karena saudara Musa itu mendampingi lebih melekat dibanding saya. Beliau bahkan kalau ada namanya 24 jam, beliau 24 jam. Sehingga, ya, waktu dia sakit saya ketemu, saya bilang 'Kamu kenapa tidak periksa? Kan sakit kamu,' 'Saya enggak mau meninggalkan bapak,' seperti itu," cerita Rafly di persidangan.
Mendengar kesaksian demikan, Majelis Hakim kemudian mengejar informasi lebih dalam dari Rafly.
Hakim Ketua mencecar Rafly soal asal-usul uang yang digunakan untuk sumbangan duka tersebut.
Namun sayangnya, Rafly mengaku tak tahu apa-apa soal sumber uang yang dimaksud.
Dia hanya mengaku tahu ada sumbangan duka yang diberikan SYL.
Begitu pun dengan nominalnya, Rafly mengaku tak mengetahuinya
"Sumbangan dukanya berapa banyak saudara tahu enggak?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Saya enggak tahu Yang Mulia, karena tidak melalui saya," jawab Rafly.
"Yang jelas ada sumbangan duka?"
"Ada, Yang Mulia."
"Baik, sumbangan duka yang disampaikan oleh menteri dalam hal ini SYL itu, apakah saudara tahu sumber dananya dari mana?" ujar Hakim Pontoh.
"Tidak Yang Mulia," kata Rafly.
Sebagai informasi, keterangan Rafly ini disampaikan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL sebagai terdakwa.
SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.