Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Inilah ancaman hukuman bagi 3 tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap bos rental mobil hingga tewas di SUkolilo, Pati.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews
Burhanis (kiri) pengusaha rental yang meninggal dihajar warga Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, saat hendak mengambil mobil Daihatsu Sigra yang digelapkan konsumennya di Pati, Kamis lalu, 6 Juni 2024. Kanan: warga Sumbersoko saat menghajar korban bersama 3 rekannya dari Jakarta menggunakan batu dan benda keras lainnya. -Inilah ancaman hukuman bagi 3 tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap bos rental mobil hingga tewas di SUkolilo, Pati. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil hingga tewas di Sukolilo, Pati.

Adapun, bos rental mobil asal Jakarta bernama Burhanis itu dikeroyok warga saat mengambil mobil miliknya yang tak kunjung dikembalikan oleh penyewa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (6/6/2024).

Dari kejadian tersebut, polisi pun menetapkan tiga tersangka dan mereka dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Pati pada Senin (10/6/2024).

Ketiga tersangka merupakan warga Sukolilo, yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto lantas membeberkan peran tiga tersangka tersebut.

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

Berita Rekomendasi

"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu, dikutip dari TribunMuria.com.

Untuk diketahui, AG (Aris Gunawan-red) merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh Burhanis dan ketiga rekannya.

Namun, saat diwawancarai awak media, Aris mengatakan mobil tersebut dia pinjam dari temannya, hingga akhirnya diperiksa polisi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Maut Bos Rental di Pati, Ada yang Injak hingga Melindas dengan Motor

Kombes Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polresta Pati diketahui telah memberikan santunan atau tali asih kepada keluarga Burhanis.

Diketahui, Burhanis adalah pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas