5 Fakta Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita KPK
5 fakta ponsel milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
Atas hal ini, Ronny menilai bahwa penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.
5. Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas
Tim kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK yang menyita ponsel klien mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan disampaikan atas nama Kusnadi yang digeledah oleh penyidik.
“Hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDI-P Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Senin, dilansir Kompas.com.
Ronny ditemani oleh Johannes Tobing lalu masuk ke tempat Dewas berkantor untuk menyampaikan laporan, yakni di gedung lama KPK.
Namun, gedung tersebut sudah sepi dan hanya ada security di lantai satu.
Ronny lantas menyerahkan berkas laporan itu berikut surat kuasa dari Kusnadi supaya diberikan kepada pihak resepsionis.
Petugas security itu menjelaskan, dirinya tak bisa menyampaikan laporan tersebut kepada pihak pengaduan.
Ia meminta Ronny datang kembali besok. Ronny pun menyatakan akan kembali ke Gedung Dewas KPK, Selasa (11/6/2024) hari ini.
Saat Ronny keluar dari lobi, petugas security itu menyusul dan menyebut tak bisa menerima berkas laporan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Ronny.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham/Theresia)(Kompas.com/Syakirun)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.