Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Murni, Rizieq Shihab Terang-terangan Siap Lawan Biang Kerok yang ada di Indonesia

Rizieq Shihab resmi dinyatakan bebas murni, kini dia bakal terus berdakwah, lawan para koruptor dan biang kerok yang ada di negara Indonesia.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bebas Murni, Rizieq Shihab Terang-terangan Siap Lawan Biang Kerok yang ada di Indonesia
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Rizieq Shihab. Rizieq Shihab resmi dinyatakan bebas murni Senin (10/6), kini dia bakal terus berdakwah, lawan para koruptor dan biang kerok yang ada di negara Indonesia. 

"Saya tunggu mereka, Kapan mereka mau hadang, kapan mereka mau serang," kata Rizieq.

Kata dia, kalau memang berniat mengganggu para pengikutnya tersebut, jangan hanya menyerang perempuan.

"Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentlemen, jangan saya sedang jalan dengan istri dengan anak, dengan cucu, dengan banyak wanita, terus mereka melakukan penyergapan, Jangan," beber dia.

"Sergap secara gentlemen, secara lelaki, jangan ganggu wanita jangan ganggu anak-anak," tukas Rizieq.

Baca juga: Rizieq Nyatakan Perang kepada Pihak yang Terlibat di Kasus KM 50: Kapan Mau Bantai Saya?

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memastikan kalau kliennya telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

"Klien kami IBHRS hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz.

BERITA TERKAIT

Dengan begitu, maka kata Aziz mulai kemarin mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus).(Tribun Network/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas