Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Tegaskan Penyitaan Barang Milik Sekjen PDIP Hasto oleh Penyidik Sesuai Prosedur

Bahkan, lanjut Tumpak, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dewas KPK Tegaskan Penyitaan Barang Milik Sekjen PDIP Hasto oleh Penyidik Sesuai Prosedur
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK selaku ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota majelis etik, mengumumkan penundaan sidang pembacaan putusan sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, adalah sesuai prosedur.

Prosedur tersebut telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.

"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Bahkan, lanjut Tumpak, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.

Baca juga: Usai Lebih 3 Kali Lelang, Akhirnya Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta oleh Sosok Misterius

Selain itu, Tumpak merepons pelaporan oleh tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.

Berita Rekomendasi

Yang dilaporkan tim pengacara ke dewas ialah penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa adalah penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan.

Dikatakan Tumpak, Dewas KPK telah menerima aduan tersebut.

"Dipelajari dulu, sudah saya terima," kata dia.

Baca juga: Video Amarah PDIP Memuncak seusai KPK Sita HP Hasto saat Diperiksa terkait Kasus Harun Masiku

Adapun barang milik Hasto yang disita penyidik KPK ialah ponsel dan buku berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.

Selain barang milik Hasto, penyidik KPK turut menyita ponsel dan ATM kepunyaan staf Hasto, Kusnadi.

Penyitaan itu dilakukan pada Senin (10/6/2024) kemarin disela-sela pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas