Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HP Hasto Disita KPK, Pengamat Sebut Langgar Hak Asasi Komunikasi

Pakar komunikasi menilai penyitaan handphone (HP) milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melanggar hak asasi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in HP Hasto Disita KPK, Pengamat Sebut Langgar Hak Asasi Komunikasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar komunikasi, Emrus Sihombing menilai penyitaan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melanggar hak asasi.

Emrus menilai wajar Hasto keberatan setelah HP-nya disita saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Siapapun yang mengalami hal yang sama, menurut hemat saya, dari aspek filsafat komunikasi pasti melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Hasto. Tentu jika memahami hakikat komunikasi," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (10/6/2024).

Sebab, lanjut Emrus, salah satu hak mendasar setiap manusia hidup adalah kemerdekaan berkomunikasi yang bersifat privat dengan siapapun.

HP yang menjadi media komunikasi antarpribadi berada pada komunikasi teritorial privat.

"Lewat HP manusia antar pribadi berkomunikasi tentang apa saja sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para partisipan komunikasi, mulai dari hal serius, misalnya tugas, pekerjaan dan instruksi hingga yang lucu-lucuan, bahkan bersifat sangat khusus dan bisa jadi keintiman," ungkapnya.

Karena itu, kata Emrus, dari aspek hak asasi komunikasi penyitaan HP tidak boleh dilakukan sembarangan oleh siapapun kepada siapapun dengan alasan apapun.

Berita Rekomendasi

"Jika memang dibolehkan menurut hukum positif menyita HP, sebaiknya dilakukan secara bijak, misalnya ketika seseorang sudah menjadi terdakwa, sehingga penyitaan HP dilakukan atas perintah hakim di pengadilan," katanya.

"Janganlah karena menggunakan kewenangan hukum positif sehingga menyita HP seseorang, namun tidak sejalan dengan penegakan hak asasi komunikasi setiap warga negara."

Namun, bila memang untuk mendalami proses komunikasi antarpihak sebagai tindakan dugaan suatu kasus tertentu, Emrus menilai sebaiknya hanya perlu menyalin pesan para terkait kasus yang didalami.

"Itupun sejatinya diperoleh dari provider (penyedia) jaringan yang digunakan oleh yang bersangkutan. Bukan menyita HP seseorang sekalipun diduga terkait atau mengetahui suatu kasus tertentu. Sebab, HP bisa saja sudah memuat ribuan data, dokumen dan atau jutaan pesan komunikasi yang bersifat privat," tekannya.

"Untuk itu, saya menyarankan kepada KPK agar segera mengembalikan HP Hasto yang disertai Surat Pernyataan bahwa HP tersebut belum dibuka oleh siapapun selama di KPK," pungkasnya.

Baca juga: 4 Barang Milik Hasto Disita meski Masih Berstatus Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK

KPK Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Diketahui, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Barang-barang itu disita saat agenda pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024).

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas