Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Murka, Hakim Sebut Pengujian Proyek Tol MBZ Penuh Akal-akalan Bak Jalan di Kampung

Hakim Ketua, Fahzal Hendri tak bisa menahan amarahnya saat sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Layang MBZ.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Murka, Hakim Sebut Pengujian Proyek Tol MBZ Penuh Akal-akalan Bak Jalan di Kampung
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau dikenal Jalan Layang MBZ, Selasa (11/6/2024). 

Modus tersebut yakni, pada titik-titik tertentu dibuat sesempurna mungkin sesui speksifikasi.

Titik-titik tersebutlah yang nantinya dijadikan lokasi pengujian.

Sedangkan yang lainnya dibuat di bawah spesifikasi yang seharusnya.

"Akal akalan. Banyak proyek yang seperti itu. Pada titik tertentu dibikin sesuai betul dengan standar, sesuai dengan spesifikasinya, speknya. Rapi di titk yang lain, ha! Sudah bahaya sampai di situ," kata Hakim Fahzal.

"Ya karena saya enggak tahu kejadiannya, itu lembaga pengujiannya lah yang menilai itu kan pak," ujar Krishna.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatn para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.

Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas