Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Murka, Hakim Sebut Pengujian Proyek Tol MBZ Penuh Akal-akalan Bak Jalan di Kampung

Hakim Ketua, Fahzal Hendri tak bisa menahan amarahnya saat sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Layang MBZ.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Murka, Hakim Sebut Pengujian Proyek Tol MBZ Penuh Akal-akalan Bak Jalan di Kampung
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau dikenal Jalan Layang MBZ, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua, Fahzal Hendri tak bisa menahan amarahnya saat mendengar keterangan ahli manajemen konstruksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau dikenal Jalan Layang MBZ, Selasa (11/6/2024).

Ahli yang dihadirkan di persidangan ialah Krishna Mochtar yang merupakan dosen dari Institut Teknologi Indonesia.

Dia dihadirkan pihak terdakwa, eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Djoko, dalam perkara ini juga terdapat tiga terdakwa lain yakni Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Amarah Hakim Fahzal Hendri diawali dari jawaban Krishna atas pertanyaan yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Awalnya jaksa mempertanyakan soal titik-titik pengujian beban di Tol MBZ yang sudah dikondisikan sebelumnya.

Baca juga: Saksi Ahli di Persidangan Ungkap Lendutan di Jalan Tol MBZ Lebih Baik dari Teorinya

BERITA TERKAIT

Krisnah kemudian menjawab jaksa bahwa hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan, asalkan atas kesepakatan seluruh pihak yang terlibat proyek.

"Sebelum diuji, diperkuat dulu, boleh tidak itu?" tanya jaksa penuntut umum di persidangan.

"Kalau itu disepakati semua pihak dan termasuk lembaga pengujiannya juga menyetujui untuk sebelum diuji dia itu bisa diperapihan dan sebagainya, boleh saja," jawab Krishna.

Baca juga: Saksi Ungkap Sempat Temukan Penguatan Beban pada Tol MBZ Sebelum Loading Test

Dari jawaban itu jaksa kemudian mencoba memastikan bahwa penentuan titik-titik uji berdasarkan kesepakatan itu memang dibolehkan dalam peraturan.

Namun Krishna tak menyebutkan aturan yang membolehkan hal itu.

"Itu berdasarkan kesepakatan. Kalau berdasarkan aturan boleh tidak?" tanya jaksa.

"Iya boleh," jawab Krishna.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas