Pengancam dan Pemeras Curi Foto-Video Pribadi dengan Cara Meretas Ponsel Ria Ricis
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka mendapatkannya dengan cara meretas handphone ibu satu anak itu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap cara AP (29), tersangka pengancam dan pemeras YouTuber, Ria Ricis mendapatkan foto dan video pribadi mantan istri Teuku Ryan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka mendapatkannya dengan cara meretas handphone ibu satu anak itu.
"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Setelah mendapatkan hal tersebut, kata Ade Safri, AP lalu memeras Ria Ricis dengan meminta uang Rp300 juta atau nantinya dia akan menyebarkan foto dan video tersebut jika tak dipenuhi.
"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," jelasnya.
Atas hal tersebut, Ria Ricis membuat laporan polisi setelah menjadi korban dugaan pemerasan.
Selain itu, Ria Ricis juga diancam oleh sang pemeras sehingga dilaporkan pada 7 Juni 2024 lalu ke Polda Metro Jaya.
"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ade Ary menyebut awalnya Ria Ricis dihubungi oleh seseorang berinisial Jacky. Dia mengancam menyebarkan foto dan video pribadinya ke media sosial.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena sdri RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujarnya.
Dia menambahkan, Ria Ricis diminta membayar Rp 300 juta terkait ancaman tersebut.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," jelasnya.
Terpisah, Ria Ricis sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) kemarin atas laporan yang dia buat.
Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan Data pribadi. di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya.
Ria Ricis menjelaskan kejadian tersebut tidak hanya terjadi terhadap dirinya melainkan karyawan yang bekerja dengannya bahkan keluarga.
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya," ujar Ria Ricis.
Saat ini, AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.