Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Soal Aturan Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan, Pakar Singung Balas Budi di Pilpres 2024

Kata Bivitri, hal itu bukan hanya sebagai cara balas budi. Namun, nantinya ormas keagamaan bisa menjadi alat politik.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Aturan Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan, Pakar Singung Balas Budi di Pilpres 2024
Kontan
Ilustrasi tambang nikel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negata, Bivitri Susanti mengkritisi aturan izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan. Menurutnya, kebijakan tersebut keliru.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Ini kebijakan yang salah. Menurut saya ini ada kaitannya dengan cara untuk membalas budi dalam pilpres kemarin," kata Bivitri kepada awak media di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Kata Bivitri, hal itu bukan hanya sebagai cara balas budi. Namun, nantinya ormas keagamaan bisa menjadi alat politik.

"Sekaligus tidak hanya membalas budi, nantinya ormas-ormas besar bisa direkrut untuk jadi koalisinya negara," jelasnya.

Baca juga: Beratkan Pengusaha, Ombudsman RI Usul Iuran Tapera 3 Persen Ditanggung Sepenuhnya oleh Pekerja

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan pengelolaan tambang kepada Pemerintah.

Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru Pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang.

"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Gus Yahya mengakui bahwa pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi. Menurut Gus Yahya, saat ini kondisi umat di tataran Bawah membutuhkan intervensi pembiayaan.

Sehingga pendapatan dari pengelolaan tambang bisa membantu pembiayaan organisasi.

Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak ingin tergesa-gesa terkait kebijakan baru pemerintah soal izin tambang bagi ormas keagamaan.

Ketua PP Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim, mengatakan pihaknya akan menggodok lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruknya.

Baca juga: Sederet Fakta Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Lepas Jabatan Kepala dan Wakil Otorita IKN: Ruwet

Kiai Saad menegaskan, sampai sejauh ini belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kalau secara khusus surat masuk mungkin belum. Tapi dalam konteks yang lebih umum saya baca itukan mengenai ormas-ormas, sehingga kemudian Muhammadiyah bagian dari ormas itu, tapi akan kita godog terlebih dahulu secara lebih baik dan lain sebagainya,” kata Saad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas