Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total 4 Orang Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Potensi Bertambah

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut jumlah tersangka kasus pengeroyokan bos rental di Pati ini total empat orang.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Total 4 Orang Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Potensi Bertambah
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis, pengusaha rental mobil dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaku, M (37) berperan menendang salah satu korban.

Diketahui, jumlah korban yang dikeroyok ada empat orang, satu di antaranya, BH, bos rental yang akhirnya meninggal dunia.

Selain M, polisi telah mengamankan tiga pelaku lainnya yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).

Dengan demikian, jumlah tersangka kasus pengeroyokan di Pati ini total empat orang.

"Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang. Total tersangka jadi empat," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi setelah mengikuti upacara tiga pilar di Akmil Magelang pada Selasa (11/6/2024) dikutip dari TribunJogja.com.

Luthfi menyebut ada potensi penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini polisi telah memeriksa 35 saksi untuk mengungkap perkara.

Termasuk memburu seluruh pelaku yang terlibat aksi main hakim sendiri ini.

"Polda Jawa Tengah telah menerjunkan tim lengkap dari mulai Dirkrimum dengan Resmobnya, Inafis, dan dokkes kita terkait forensik dan sebagainya karena kita menggunakan scientific crime investigation," tegas Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi juga meminta kepada para pelaku pengeroyokan untuk menyerahkan diri. 

Jika tidak, polisi akan segara melakukan penangkapan paksa.

Baca juga: Pengusaha Rental Mobil Screening Ketat Penyewa Kendaraan Pasca Insiden Sukolilo Pati

"Saya ingatkan Polda Jateng telah mengantongi nama-nama yang nanti akan kita lakukan upaya paksa."

"Oleh karena itu segera masyarakat kita yang menjadi potensi pidana segera menyerahkan diri, kita akan sidik tuntas," tegas Luthfi.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan mengatakan M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata Alfan, Selasa (11/6/2024) dikutip dari TribunJateng.com.

Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Pihaknya menjelaskan korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54), serta AS (37) berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.

"(Ketiganya) diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, Jumat (7/6/2024).

Mereka menemukan mobil rental tersebut di wilayah Sukolilo, Pati berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan oleh korban.

Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.

Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.

Nahas, bukannya mendapatkan kembali mobil miliknya, korban BH meninggal dunia akibat dikeroyok massa.

Bahkan mobil yang dipakai korban ke lokasi kejadian juga ikut dibakar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 4 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati, Ini Kata Kapolda dan TribunJateng.com dengan judul DAFTAR 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Hingga Tewas di Sukolilo Pati, Ini Pasal yang Dijeratkan

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas