7 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, tapi Polisi Tak Kunjung Lakukan Penahanan
Sudah tujuh bulan berlalu, tapi Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski ia berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
"Sudah dilakukan. Kita lakukan di Gedung KPK. Kalau nggak salah tanggal 4 (Juni)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus itu.
Baca juga: Drama Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Jadi Tersangka Sejak November 2023 hingga Mangkir 2 Kali
Sementara itu, Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya belum memerlukan untuk memanggil Firli Bahuri karena sudah dirasa cukup.
"Kan sudah semua kita lakukan (pemeriksaan Firli Bahuri). Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya akan secara transparan dan profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.