Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, tapi Polisi Tak Kunjung Lakukan Penahanan

Sudah tujuh bulan berlalu, tapi Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski ia berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in 7 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, tapi Polisi Tak Kunjung Lakukan Penahanan
Tribunnews/JEPRIMA
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Sudah tujuh bulan berlalu, tapi Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski ia berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini belum ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Padahal Firli Bahuri sudah bertatus tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023 lalu, atau sudah tujuh bulan lamanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus Firli hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Ade pun menjamin bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB (Firli Bahuri) sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung."

“Kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel."

"Dan tanpa adanya tekanan maupun gangguan maupun intervensi,” kata Ade dilansir Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Berita Rekomendasi

Terkait belum ditahannya Firli, Ade menyebut pihaknya yakin bahwa Firli tidak akan kabur.

Hingga kini Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas.

Baca juga: Dibentuk Era Firli Bahuri, KPK Kini Hapus Nomenklatur Juru Bicara Penindakan dan Pencegahan

"Kami selalu berkoordinasi dengan jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo untuk melengkapi serta meminta petunjuk P19,” terang Ade.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: VIDEO Polisi Cuma Lanjut Periksa SYL Soal Kasus Dugaan Pemerasan, Bagaimana dengan Firli Bahuri?

Polisi Periksa SYL Cs di KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Polda Metro Jaya kembali memeriksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap SYL dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu.

"Sudah dilakukan. Kita lakukan di Gedung KPK. Kalau nggak salah tanggal 4 (Juni)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus itu.

Baca juga: Drama Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Jadi Tersangka Sejak November 2023 hingga Mangkir 2 Kali

Sementara itu, Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya belum memerlukan untuk memanggil Firli Bahuri karena sudah dirasa cukup.

"Kan sudah semua kita lakukan (pemeriksaan Firli Bahuri). Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya akan secara transparan dan profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas