Barang Milik Hasto Disita KPK, Dilaporkan ke Megawati hingga Dewas Sebut Penyitaan Sesuai Prosedur
Masalah penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah dilaporkan ke Megawati Soekarnoputri.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Masalah penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi perbincangan hangat.
Ada sejumlah barang milik Hasto yang disita oleh KPK, yakni dua ponsel serta buku yang berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Selain itu, penyidik KPK juga menyita barang milik staf Hasto yang bernama Kusnadi.
Barang Kusnadi yang disita adalah satu ponsel dan buku tabungan ATM berisi Rp700.000.
Penyitaan itu kini telah dilaporkan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, DPP PDIP telah menggelar rapat setelah KPK menyita sejumlah barang milik Hasto.
"Sudah dirapatkan oleh DPP dan sudah dilaporkan ke Ibu Ketum (Megawati)," ujar Ronny di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Lalu, pada Selasa (11/6/2024) kemarin, Ronny telah resmi melaporkan penyidik yang menyita barang dari milik Hasto dan Kusnadi ke Dewas KPK.
Dewas KPK: Penyitaan Sesuai Prosedur
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto dan Kusnadi telah sesuai prosedur.
Baca juga: Kata Ketua KPK soal Pemeriksaan Hasto hingga Ponsel Disita, Bantah Ada Unsur Politis
Prosedur tersebut sudah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.
"Ya, sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Bahkan, tuturnya, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," ucap Tumpak.