Besok PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Polda Metro Terkait Penyitaan Barang Milik Staf Hasto
Tim Hukum DPP PDIP bakal laporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Polda Metro Jaya terkait penyitaan barang milik staf Hasto Kristiyanto.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
![Besok PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Polda Metro Terkait Penyitaan Barang Milik Staf Hasto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kusnadi-bersama-tim-penasihat-hukum-ronny-talapessy-434.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti ke Polda Metro Jaya pada Kamis (13/6/2024).
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan, Rossa dilaporkan karena menyita barang milik staf Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.
"Tim Hukum DPP PDIP akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya besok Kamis (13/6/2024)," kata Chico kepada wartawan, Rabu (12/6/2024) malam.
Chico menegaskan, penyitaan terhadap Kusnadi menyalahi prosedur.
Apalagi, di antara barang yang disita memiliki dokumen PDIP.
Menurutnya, dokumen itu berisikan hal-hal yang strategis dan rahasia terkait kebijakan politik serta strategi Pilkada 2024.
Chico berpendapat tindakan kesewenangan yang dilakukan Rossa bukanlah keteledoran.
Namun, disengaja untuk mengintimidasi dan merepresi sosok-sosok yang menyimbolkan PDIP.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain (bukan KPK) di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," ucapnya.
Dia menganggap perilaku Rossa justru mencoreng nama KPK sebagai institusi yang diharapkan menjadi pelopor dalam penegakan hukum.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Panggil Kapolri Buntut Penyidik KPK Geledah dan Sita Barang Milik Staf Hasto
Adapun, penyitaan itu dilakukan ketika Hasto diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Adapun barang yang disita, yakni 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.