Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Mentan SYL Kembali Ungkit Jokowi di Sidang Korupsi, Singgung soal Perintah

Tak puas dengan jawaban itu, SYL kemudian mengungkit soal tindak-tanduknya sebagai menteri yang diklaim untuk kepentingan rakyat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Mentan SYL Kembali Ungkit Jokowi di Sidang Korupsi, Singgung soal Perintah
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi diungkit oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal itu diungkit SYL saat menghadirkan ahli pidana dari Univeritas Pancasila, Agus Surono dalam persidangan Rabu (12/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga: Eks Mentan SYL Minta Blokir Rekeningnya Dibuka Untuk Nafkahi Keluarga, Hakim: Masih Butuh Bukti

"Ijin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara. Kalau itu terjadi dan ini benar, apakah bawahan, katakanlah menteri, hanya menteri sendiri bertanggung jawab atau negara bertanggung jawab, presiden itu?" kata SYL di persidangan.

Agus sebagai ahli hanya menjawab normatif terkait pertanyaan SYL itu.

Katanya, dalam berbagai kasus pidana memang kerap ditemukan irisan-irisan, entah dengan hukum administrasi maupun perdata.

Baca juga: Kubu SYL Minta Bos Perusahaan Pakaian Dalam Hanan Supangkat Bersaksi di Persidangan

"ijin secara umum Yang Mulia. Saya dalam hal ini ingin menyampaikan, Yang Mulia, seringkali di dalam hukum pidana itu ada irisan-irisan Yang Mulia. Irisan antara hukum administrasi dengan hukum pidana, irisan antara hukum perdata dengan hukum pidana," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Tak puas dengan jawaban itu, SYL kemudian mengungkit soal tindak-tanduknya sebagai menteri yang diklaim untuk kepentingan rakyat.

Katanya, ada 287 juta penduduk yang kondisi pangannya terancam jika dia tidak mengambil langkah-langkah tertentu.

"Nah sekarang untuk kepentingan 287 juta orang makanannya terancam, terus ada diskresi yang diperintahkan dan itu terjadi, apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian antitesa dari aturan hukum yang ada?" ujar SYL.

Atas pertanyaan itu, Agus menjelaskan bahwa sifat melawan hukum dapat hilang ketika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum.

"Jadi sifat melawan hukumnya tadi, maka menjadi hilang, manakala terpenuhi asas asas yang saya sampaikan. Asas-asas yang paling utama ada asas kepentingan umum, asas keadilan, dan seterusnya," ujar Agus.

Sebagai informasi, SYL tak hanya sekali menyinggung kebijakan atau perintah Presiden Jokowi dalam persidangan perkara ini.

Sebelumnya pada persidangan Rabu (8/5/2024), SYL sempat berdalih bahwa perjalanannya yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Jaksa KPK: Keterangan Saksi Meringankan SYL Tak Relevan dengan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Katanya, dia berangkat ke Brasil demi menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.

Permasalahan itu seperti harga bahan pangan yang naik.

"Perjalanan ke Brazil ini kan jauh banget, 34 jam. Kalian tahu enggak, isinya apa Yang perintah saya kan negara, Presiden. Dan itu hasil keputusan Ratas," ujar SYL dalam sidang kasus korupsinya, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Di sana itu ada persoalan dalam negeri yang lagi tidak baik-baik, antara lain harga tempe tahu lagi naik," kata SYL lagi.

Adapun dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas