Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Akan Periksa Kelengkapan Berkas Laporan Staf Sekjen PDIP Kusnadi

Perihal pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan, Komnas HAM akan lebih dulu mendalami laporan berupa pencarian kelengkapan informasi serta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komnas HAM Akan Periksa Kelengkapan Berkas Laporan Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro (kiri) usai menerima laporan staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

"Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot," kata Petrus.

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) ditemani Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PDI-P DKI Jakarta 2019-2024, Ronny Talapessy, melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024). 
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) ditemani Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PDI-P DKI Jakarta 2019-2024, Ronny Talapessy, melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024).  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dalam masalah ini, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi.

Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikutan disita. 

Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di Gedung KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama staf lainnya.

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. 

Namun ketika naik, Kusnadi tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

Disita untuk Telusuri Jejak Harun Masik

Pada Senin (10/6/2024) lalu, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin, 10 Juni 2024.

Berita Rekomendasi

Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin itu, penyidik KPK juga menyita HP dan catatan milik Hasto Kritiyanto dari staf pribadinya bernama Kursnadi.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton selama 12 Tahun, Kejagung Endus Ada Pembiaran di PT Antam

Diakui pihak KPK, HP milik Hasto Kristiyanto disita penyidik dari staf pribadinya bernama Kusnadi pada saat pemeriksaan karena alasan untuk mencari bukti-bukti terkait perkara korupsi yang ditangani.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengakui alasan penyidik KPK menyita HP Hasto Kristiyanto karena bagian untuk menelusuri jejak tersangka Harun Masiku yang telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. 

Dan langkah yang dilakukan penyidik KPK terhadap saksi merupakan bagian dari perintah dalam mencari tersangka Harun Masiku

"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (menyita ponsel Hasto) mungkin bagian dari perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan," ujar Nawawi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Nawawi menambahkan, jika keberatan dengan langkah yang dilakukan penyidik KPK, pihaknya tidak keberatan apabila saksi melaporkan tindakan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dewas KPK Bilang Penyitaan Sesuai Prosedur

Sementara, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, telah sesuai prosedur.

Baca juga: Periksa Tenri Angka Yasin Limpo, KPK Telusuri Aset SYL yang Diatasnamakan Keluarga

Prosedur tersebut telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.

"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Bahkan, lanjut Tumpak, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas