KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024
KPU RI segera menindaklanjuti putusan MK perihal sengketa hasil Pileg 2024, termasuk pemungutan suara ulang (PSU)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa hasil Pileg 2024 di mana beberapa perkara diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan semua KPU daerah yang diperintahkan MK melaksanakan PSU akan dikumpulkan di Kantor KPU RI, untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Rapat pembahasan ini akan dilangsungkan pada Rabu (12/6/2024) besok.
"Kami sedang bahas, siapkan dan bahas rencana tindaklanjut dan 12/6/24 kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut," kata Afifuddin kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
KPU kata Afifuddin, tengah menyusun kebutuhan yang diperlukan untuk PSU mulai dari surat suara, jajaran ad hoc penyelenggara pemilu dan tahapannya.
"Seluruh persiapan terkait kebutuhan surat suara, jajaran ad hoc dan lain-lain sedang kami susun kebutuhan dan tahapannya," ungkap dia.
Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024, pada Senin (10/6/2024) kemarin.
Terdapat sebanyak 106 perkara lolos putusan dismissal dan diteruskan Mahkamah ke tahap pemeriksaan pembuktian.
Dari total 106 perkara tersebut, ada 44 perkara yang dikabulkan oleh peradilan yang dijuluki "The Guardian of Constitution" itu.
Lebih rinci, 44 perkara tersebut terdiri dari 21 amar putusan yang menyatakan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian", dan 6 putusan dengan amar putusan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya".
Sementara itu, berdasarkan perintah putusannya, dari total 44 perkara dikabulkan tersebut, ada sebanyak 21 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Daftar Lengkap 44 Gugatan Pileg 2024 yang Dikabulkan MK: Dari Dapil Aceh, Jakarta hingga Papua
Kemudian, sebanyak 11 putusan MKmemerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara.
Selanjutnya, ada 6 putusan MK yang meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dan 4 putusan memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data suara ulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.