Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024

KPU RI segera menindaklanjuti putusan MK perihal sengketa hasil Pileg 2024, termasuk pemungutan suara ulang (PSU)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in KPU Segera Kumpulkan Jajaran Penyelenggara Daerah, Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU Pileg 2024
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (28/11/2023). 

- Perkara 01: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasdem. Dalam putusan, MK meminta PSU pada dapil Kota Ternate 2 karena terdapat Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara.

- Perkara 20: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah memerintahkan untuk PSU di dapil Aceh 6 di seluruh TPS pada 8 Kecamatan.

- Perkara 184: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah meminta dilakukan PSU pada dapil Nias Selatan 6, Kabupaten Nias Selatan.

- Perkara 98: MK mengabulan permohonan NasDem dan memerintahkan KPU menggelar PSU di dapil Banggai Kepulauan 2, Sulawesi Tengah, di TPS 01 Desa Tatakalai .

- Perkara 177: MK mengabulkan permohonan perorangan atas nama Hersen Wetapo, yang merupakan caleg partai Perindo. Mahkamah memeintahkan KPU menggelar PSU di dapil Jayawijaya 4 Distrik Asotipo.

- Perkara 185: MK mengabulkan permohonan perorangan atas nama Iwan Asso yang merupakan caleg Perindo. Mahkamah meminta PSU di dapil Jayawijaya 4 distrik Popugoba.

- Perkara 158: MK mengabulkan permohonan Festus Asso, yang merupakan caleg Perindo. Mahkamah memerintahkan KPU menggelar PSU Distrik Asotipo, Popugoba, Maima dapil Papua Pegunungan 1.

Berita Rekomendasi

- Perkara 73: MK mengabulkan permohonan PDIP dan meminta PSU di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Sari Kec. Maro Sebl Ulu, Kab Batang Hari (Dapil Jambi 2).

- Perkara 03: MK mengabulkan sebagian permohonan Irman Gusman dan meminta KPU PSU untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.

2. Putusan soal Penghitungan Ulang Surat Suara dan Putusan soal Rekapitulasi Ulang

- Perkara 219: MK mengabulkan permohonan Partai Demokrat. Mahkamah memerintahkan penghitungan ulang surat suara di dapil Kalimantan Timur.

- Perkara 9: MK mengabulkan Demokrat. Mahkamah memerintahkan rekap suara ulang di 233 TPS di Kec. Cilincing dapil DKI Jakarta 2.

- Perkara 275: MK calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan.

MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada 6 TPS Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dapil lahat 4. pemohon.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas