Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Kena Sentil Gerindra karena Kritik Kasus Vina: Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar

Habiburokhman menyentil Mahfud MD, menurutnya Mahfud sudah game over dari jabatan Menko Polhukam itu sehingga tak perlu banyak komentar

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mahfud Kena Sentil Gerindra karena Kritik Kasus Vina: Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar
tribunnews.com
Eks Menko Polhukam Mahfud di Acara Terus Terang Mahfud 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyentil eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, baru-baru ini.

Sentilan itu disampaikan Habiburokhman karena mendengar kritikan Mahfud MD soal kasus Vina Cirebon.

Bahkan dalam sentilannya, Habiburokhman menyebut Mahfud sudah game over dari jabatan Menko Polhukam itu.

Sehingga, ia meminta kepada Mahfud untuk tidak banyak berkomentar.

"Omong kosong lah Pak mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Selain itu, Habiburokhman juga menegaskan kepada para pakar hukum untuk tidak mendesak pemerintah membuat tim pencari fakta.

Menurutnya, tim tersebut tidak dibutuhkan karena kasus itu sudah ditangani Polri.

Berita Rekomendasi

"Tim pencari faktannya sudah ada namanya Polri, namanya APH aparat penegak hukum."

"Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya ataupun pedoman acaranya ada semua kok," ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menilai, kasus Vina bisa saja dievaluasi kembali melalui peninjauan kembali (PK).

Akan tetapi, pihak yang menggugat harus menemukan adanya novum (surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan)
baru.

Baca juga: 10 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Keluarga Vina dan Eki

"Kalau toh memang ada perkembangan dan bukti bukti baru kan ada namanya peninjauan kembali."

"Silakan saja ditempuh, selama ini, sejauh ini kan sudah ada putusan putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum dirubah, belum ada novumnya untuk mengubahnya, maka itulah yang kita pedomani," jelas Habiburokhman.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak untuk sabar dan tidak memberikan asumsi liar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas