Otto Hasibuan: Advokat Punya Hak Imunitas yang Dilindungi Undang-undang
Adanya hak imunitas, kata dia, membuat advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, baik di dalam dan di luar pengadilan ketika menjala
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Otto Hasibuan: Advokat Punya Hak Imunitas yang Dilindungi Undang-undang
Laporan Glery Lazuardi, Tribun Network
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan seorang advokat mempunyai hak imunitas yang melekat pada masing-masing individu.
Menurut dia, hak imunitas itu menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat independen.
Adanya hak imunitas, kata dia, membuat advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, baik di dalam dan di luar pengadilan ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina
“Jangan (advokat,-red) dikasih tugas yang sama dengan hakim, jaksa, dan polisi tapi tidak diberikan perlindungan,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan saat memberikan pembekalan kepada 480 orang advokat Peradi mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/6/2024).
Mereka mengucapkan sumpah setelah diangkat sebagai advokat pada Selasa petang (11/6).
Dia mengungkapkan jaksa mempunyai hak untuk menangkap, polisi mempunyai pistol dan hak menangkap orang dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sementara itu, hak imunitas bersifat independen agar dia punya keberanian dan tak terganggu ketika melaksanakan tugas.
"Sebagai advokat, maka dia diberikan imunitas. Satu-satunya, advokat diberikan hak imunitas,” ujarnya
Otto mengungkapkan advokat sebagaimana ditentukan undang-undang, mereka ini setelah diangkat barulah disumpah di pengadilan tinggi.
Lebih lanjut Otto menyampaikan, penyumpahan di pengadilan tinggi tersebut merupakan salah satu syarat bagi para advokat baru Peradi untuk bisa berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Itu merupakan syarat untuk mereka bisa melakukan praktik sebagai advokat di seluruh Republik Indonesia. Jadi walapun dia diangkat di sini [Jakarta], tapi bisa berpraktik di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ucapnya.
Setelah diangkat sebagai advokat, Peradi tetap memberikan pembekalan sebelum nantinya mereka mulai terjun di dunia advokat. “Kita diberikan bekal jangan sampai dia terjun di masyarakat, dia tidak memiliki bekal yang cukup,” ucapnya.
Otto menegaskan, pembekalan ini sangat penting meskipun mereka sebelumnya telah mendapat berbagai ilmu hukum ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi.
Menurutnya, banyak dari advokat yang baru diangkat ini sudah berkecimpung di dunia hukum, misalnya mantan anggota Polri, jaksa, dan hakim. Namun tetap harus diberikan pembekalan karena baru memasuki profesi atau dunia anyar.
“Yang menjadi advokat ini banyak sekali, ada yang bekas jaksa, bekas hakim, bahkan yang jenderal beberapa orang serta guru besar diangkat menjadi advokat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, walaupun di antara yang diangkat ini sudah bergelut dan pengalaman di bidang hukum, tapi mereka belum memahami dunia hingga spirit sebagai advokat. “Jadi kita berikan pembekalan agar mereka touching dengan profesi advokat itu sendiri karena berbeda,” ujarnya.
Sedangkan ketika ditanya bagaimana tanggapan soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang bisa membahayakan imunitas advokat karena ada perluasan kewenangan penyelidik dan penyidik, Otto mengatakan, Peradi akan melihat dan mengawal agar tidak merugikan profesi advokat.
“Ya kita lihat nanti sejauh mana, tapi apapun, yang diperluas tidak boleh mengancam profesi advokat. Kita akan kawal, akan kita berikan masukan,” ujarnya.
“Jangan ada menang-menangan UU itu, institusi tidak boleh menang-menangan, harus seimbang supaya tujuannya tercapai yaitu kepentingan masyarakat pencari keadilan, bukan untuk kita sendiri. Jadi polisi juga begitu,” katanya.