Penyidik KPK Dilaporkan ke Komnas HAM Imbas Sita Ponsel Staf Hasto Kristiyanto
Tim Hukum Sekjen PDIP melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan juga stafnya bernama Kusnadi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.
Dijelaskan Ronny, selain ponsel, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.
Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.
Sebagaimana diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hal itu juga dibenarkan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya."
"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," jelas Budi Prasetyo.
Penyitaan ini, kata Budi Prasetyo merupakan kebutuhan penyidikan.
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.