Penyidik KPK Sempat Usulkan Hasto Kristiyanto PDIP Dicegah ke Luar Negeri, Tapi Pimpinan Minta Tunda
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sempat mengusulkan agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sempat mengusulkan agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri.
Namun, hal itu urung terjadi karena mendapatkan permintaan penundaan dari pimpinan KPK.
"Iya (ada usulan permintaan cegah ke luar negeri)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Sayangnya Alex Marwata tidak mengungkap siapa pimpinan KPK yang meminta penundaan.
Apakah seluruh pimpinan atau hanya satu dua orang saja.
Alex mengatakan, Hasto tidak perlu dicegah karena dia bersikap kooperatif.
Baca juga: Sesumbar KPK Tangkap Harun Masiku, Betulkah Hanya Butuh Waktu Sepekan atau Cuma Retorika?
Terlebih saat ini posisi Hasto berada di Jakarta.
"Itu tadi kooperatif, yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK, enggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan," kata Alex.
Alex kemudian bicara soal pemanggilan kedua bagi Hasto.
Dikatakan, Hasto akan kembali menjalani pemeriksaan di bulan Juli.
Baca juga: Ikrar Nusa Bhakti Heran KPK Diamkan Harun Masiku: Tahu Keberadaannya, Kenapa Tak Dijadikan Subjek
"Saya malah belum tahu, cuma saya diberi tahu akan dipanggil lagi. Cuma Pak Hasto sendiri yang akan datang sendiri, jadi enggak perlu panggilan. Kalau enggak salah bulan Juli yang bersangkutan minta dijadwalkan," katanya.
Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin, 10 Juni 2024.
Itu merupakan pemeriksaan kedua bagi Hasto dalam kasus ini. Sebelumnya dia pernah diperiksa pada 24 Januari 2020.
Pada pemeriksaan Senin, 10 Juni, tim penyidik menyita sejumlah barang milik Hasto, seperti ponsel dan catatan.
Penyitaan juga dilakukan kepada staf Hasto bernama Kusnadi. Dua barang Kusnadi, ponsel dan ATM diambil penyidik.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu diperlukan guna menelusuri keberadaan Harun Masiku yang sudah buron sejak Januari 2020 silam.