Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Sekjen PDIP Lapor Kesewenangan Penyidik KPK ke Komnas HAM: Ajukan Saksi dan Serahkan Bukti

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi laporkan tindakan kesewenangan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Staf Sekjen PDIP Lapor Kesewenangan Penyidik KPK ke Komnas HAM: Ajukan Saksi dan Serahkan Bukti
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) ditemani Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PDI-P DKI Jakarta 2019-2024, Ronny Talapessy, melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (12/6/2024).  

Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK.

Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama staf lainnya.

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.

Namun ketika naik, Kusnadi tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Panggil Kapolri Buntut Penyidik KPK Geledah dan Sita Barang Milik Staf Hasto

Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto. Kok, tiba-tiba Saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas