Usai HP Disita, Kubu Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM atas Tuduhan Penyanderaan
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan penyidik KPK sudah melanggar hukum dan HAM. Hak kemerdekaan Kusnadi dirampas penyidik KPK karena ia diperiksa
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terus menempuh upaya hukum pasca-pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan menyita telepon seluler atau handphone (HP) miliknya pada Senin (10/6/2024) lalu.
Terkini, Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Rabu (12/6/2024).
Pelaporan Kusnadi ke Komnas HAM ini ditemani Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PDIP DKI Jakarta, Ronny Talapessy.
Kusnadi merasa kemerdekaannya selama tiga jam dirampas oleh penyidik KPK.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah dan menyita sejumlah barang milik atasannya, Hasto Kristiyanto dan dirinya, yakni telepon seluler, buku catatan partai, dan kartu ATM.
Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik
Padahal, dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi di KPK pada Senin (10/6/2024), Kusnadi bukan menjadi objek dalam perkara terkait Harun Masiku.
Hari itu, Kusnadi datang ke KPK hanya sebagai staf Hasto dan tidak ada penjadwalan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Karena kehadirannya (Kusnadi) di KPK kemarin tanggal 10 Juni 2024 adalah menemani Pak Hasto yang dipanggil KPK sebagai saksi untuk penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Tetapi serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus yang mendampingi Kusnadi membuat laporan di Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan penyidik KPK sudah melanggar hukum dan HAM. Hak kemerdekaan Kusnadi dirampas penyidik KPK karena ia diperiksa selama 3 jam.
"Melanggar hak asasinya karena dia merasa tersandera. Hak kemerdekanya untuk bebas itu disendera oleh penyidik KPK selama 3 jam di KPK," ujar dia.
Baca juga: 7 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, tapi Polisi Tak Kunjung Lakukan Penahanan
Dalam pelaporan ini, PDIP meminta Komnas HAM untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran penyidik yang bersangkutan berasal dari Polri.
PDIP juga mengajukan sejumlah saksi kepada Komnas HAM untuk diperdengarkan keterangannya. Sebab saksi yang diajukan melihat sendiri bagaimana Kusnadi diintimidasi dan pelanggaran prosedur penggeledahan serta penyitaan.
"Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK," ungkap Petrus.
Diberitakan, pada Senin (10/6/2024) lalu, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin, 10 Juni 2024.
Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin itu, penyidik KPK juga menyita HP dan catatan milik Hasto Kritiyanto dari staf pribadinya bernama Kursnadi.
Diakui pihak KPK, HP milik Hasto Kristiyanto disita penyidik dari staf pribadinya bernama Kusnadi pada saat pemeriksaan karena alasan untuk mencari bukti-bukti terkait perkara korupsi yang ditangani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.