Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Handphone Disita KPK, Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Hingga Nilai Ada Politisasi

Tim Hukum Hasto Kristiyanto rencananya bakal mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik KPK terkait penyitaan ponsel

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto siap mengambil langkah tegas usai ponsel serta buku yang berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto kini bersiap untuk mendaftarkan gugatan praperadilan.

Penyitaan Handphone dan buku milik Hasto dilakukan saat Sekjen PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Tim Hukum Hasto Kristiyanto rencananya bakal mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik KPK terkait penyitaan ponsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Akan tetapi hal itu urung dilakukan lantaran saat ini pihak Hasto akan terlebih dahulu mendatangi Komnas HAM.

Kuasa Hukum Hasto Ronny Talapessy menjelaskan alasan pihaknya mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap staf Hasto yakni Kusnadi.

Saat Hasto diperiksa KPK, Rony menjelaskan Kusnadi menunggu di lobi.

Berita Rekomendasi

Kemudian secara tiba-tiba Kusnadi dipanggil penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk disita ponselnya.

Ronny menyebut apa yang dilalukan Rossa tidak mencerminkan profesionalitas penyidik.

Kusnadi juga melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK pada malam ini, Senin (10/6/2024).

Pelaporan diwakili oleh kuasa hukum Kusnadi, Rony Talapessy

Meski begitu Ronny memastikan pihaknya akan tetap mengajukan praperadilan terkait penyitaan Handphine milik Hasto.

Hanya saja ia belum menjelaskan secara detail mengenai kapan akan mendaftarkan gugatan itu.

Ia hanya menjelaskan gugatan itu akan didaftarkan setelah pelaporan ke Komnas HAM selesai dilakukan.

Ronny mempertanyakan adanya upaya kriminalisasi terhadap Hasto dibalik proses hukum yang belakangan ini berhembus

Ronny menyatakan indikasinya dapat terlihat dalam dua upaya aparat belakangan ini.

Pertama adalah Hasto harus hadir di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan dan berita bohong dalam sesi wawancara dengan stasiun televisi nasional. Namun, selepas itu, muncul pemanggilan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto, yang katanya terkait Harun Masiku.

Ronny menyatakan pihaknya mencatat setiap Hasto bersikap kritis, maka masalah Harun Masiku langsung dimunculkan lewat tangan aparat negara.

Ia lalu menjelaskan, tensi isu kasus Harus Masiku meninggi ketika konstelasi pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Namun, puncak tensi kasus Harun Masiku adalah ketika Hasto mengkritik pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Pencalonan itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai sarat akan praktik pelanggaran etik.

Lalu, tensi kasus Harun Masiku kembali meninggi saat Hasto membela para aktivis dan budayawan yang coba dikriminalisasi karena mengkritik pencalonan Gibran.

Bahkan, ketika Hasto mengungkapkan adanya upaya memobilisasi aparat desa dan penggunaan bansos untuk pemenangan salah satu calon presiden-wakil presiden, kasus Harun Masiku muncul kembali.

Kemudian, kata Ronny, tensi kasus Harun Masiku sempat mereda selepas Pilpres pada Februari 2024, lalu.

Namun, tensi itu kembali naik ketika memasuki bulan Maret-April 2024.

KPK diketahui belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan HP hasto diperlukan guna menelusuri keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Menurut Budi, penelusuran keberadaan Harun melalui handphone Hasto masih relevan meski status DPO Harun sudah sejak empat tahun yang lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengklaim sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku.

Alex berharap dalam sepekan ini penyidik KPK dapat menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak awal 2020 lalu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas