10 Tersangka Kasus Timah Dilimpah ke Penuntut Umum, Harvey Moeis dkk Dipastikan Menyusul
Artinya, masih ada sembilan tersangka lagi yang kewenangan perkaranya masih di tangan jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan kewenangan penahanan 10 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ke penuntut umum Kejari Jakarta Selatan hari ini, Kamis (13/6/2024).
Para tersangka itu yaitu:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Ditektur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
- Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
- Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan ddi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
- Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; dan
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Komut Insight Investments Wisnu Wardhana Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Selasa (4/6/2024) lalu, ada dua tersangka yang kewenangan perkaranya dilimpah ke penuntut umum, yakni owner CV Venus Inti Perkasa (CIV), Tamron alias Aon dan Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
Dengan demikian, sudah ada 12 tersangka yang perkaranya dilimpah ke penuntut umum.
Kemudian ada pula satu yang sudah ada yang dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Sedangkan total tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini mencapai 22 orang.
Artinya, masih ada sembilan tersangka lagi yang kewenangan perkaranya masih di tangan jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Saat ini yang sudah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum tersangka ada sejumlah 13 orang termasuk yang kemarin sudah sidang perdana di Pangkalpinang, dan ada 9 orang lagi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (13/6/2024).
Sembilan tersangka yang masih di tangan penyidik itu di antaranya ada Harvey Moeis, istri dari artis Sandra Dewi.
Kemudian ada pula: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Kesembilan tersangka ini dipastikan akan menyusul 13 orang lainnya secepat mungkin.
"Sembilan orang lagi tersangka tentu kita harapkan dalam waktu dekat Juga akan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum," kata Harli.
Baca juga: VIDEO Saat KPK Getol Cari Harun Masiku: Kirim Tim ke Filipina dan Malaysia
Sejauh ini perkara sembilan tersangka itu termasuk Harvey, masih dalam tahap pemberkasan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Memang saat ini terhadap sembilan orang dimaksud berkas perkaranya masih dalam rangka penyempurnaan dan diharapkan dalam waktu dekat akan bisa dituntaskan dan diselesaikan," ujar Harli.
Adapun 12 tersangka yang kini kewenangan perkaranya di penuntut umum, masih dipertimbangkan apakah akan dilimpah ke pengadilan menunggu sembilan yang masih penyidikan atau tidak.
Namun penanganannya kini sedang dikebut.
Hal itu mengingat ada batas masa penahanan terhadap tersangka.
"Ini soal penahanan kalau penunut umum punya 20 hari. Bisa diperpanjang ancamannya ini di atas 9 tahun, bisa lagi diperpanjang. Tapi nanti kita lihat. Kita mau ini cepat," ujar Harley.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.