Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Mobil dan 90 Sertifikat Tanah Tersangka Timah Diserahkan Kejagung ke Penuntut Umum Kejari Jaksel

Selain itu, tim penyidk juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara kesepuluh tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 3 Mobil dan 90 Sertifikat Tanah Tersangka Timah Diserahkan Kejagung ke Penuntut Umum Kejari Jaksel
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kanan), Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan (kedua kanan) dan Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi 10 tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib 10 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kini berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pasalnya, kewenangan perkara mereka dilimpah oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (13/6/2024).

Para tersangka itu ialah:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Ditektur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; dan
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Baca juga: Beredar Laporan Polisi Kasus Vina yang Janggal, Polda Jabar Pastikan telah Periksa Iptu Rudiana

Bersamaan dengan kewenangan penahanan 10 tersangka ini, turut dilimpahkan barang-barang bukti terkait.

Di antara barang bukti itu, terdapat uang tunai dan logam mulia.

Namun, pihak Kejaksaan enggan mengungkap jumlah uang dan logam mulia yang dilimpahkan ke penuntut umum.

Berita Rekomendasi

"Pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumah uang tunai dan logam mulia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Rugikan Negara Rp17,6 Miliar

Kemudian ada pula tiga mobil dan 90 sertifikat tanah yang turut dilimpahkan sebagai barang bukti.

Namun lagi-lagi, Kejaksaan enggan mengungkap perinciannya, seperti jenis mobil dan lokasi lahan yang dimaksud.

"Ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," kata Harli.

Selain itu, tim penyidk juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara kesepuluh tersangka.

"Beberapa dokumen yang barangkali nanti bisa dikonfirmasi lanjut terkait perinciannya," ujar Harli.

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Adapun barang-barang bukti, termasuk aset-aset para tersangka yang dilimpah ini sebelumnya telah disita dalam tahap penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas