3 Mobil dan 90 Sertifikat Tanah Tersangka Timah Diserahkan Kejagung ke Penuntut Umum Kejari Jaksel
Selain itu, tim penyidk juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara kesepuluh tersangka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib 10 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kini berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pasalnya, kewenangan perkara mereka dilimpah oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (13/6/2024).
Para tersangka itu ialah:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Ditektur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; dan
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Baca juga: Beredar Laporan Polisi Kasus Vina yang Janggal, Polda Jabar Pastikan telah Periksa Iptu Rudiana
Bersamaan dengan kewenangan penahanan 10 tersangka ini, turut dilimpahkan barang-barang bukti terkait.
Di antara barang bukti itu, terdapat uang tunai dan logam mulia.
Namun, pihak Kejaksaan enggan mengungkap jumlah uang dan logam mulia yang dilimpahkan ke penuntut umum.
"Pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumah uang tunai dan logam mulia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Rugikan Negara Rp17,6 Miliar
Kemudian ada pula tiga mobil dan 90 sertifikat tanah yang turut dilimpahkan sebagai barang bukti.
Namun lagi-lagi, Kejaksaan enggan mengungkap perinciannya, seperti jenis mobil dan lokasi lahan yang dimaksud.
"Ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," kata Harli.
Selain itu, tim penyidk juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara kesepuluh tersangka.
"Beberapa dokumen yang barangkali nanti bisa dikonfirmasi lanjut terkait perinciannya," ujar Harli.
Adapun barang-barang bukti, termasuk aset-aset para tersangka yang dilimpah ini sebelumnya telah disita dalam tahap penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.