3 Mobil dan 90 Sertifikat Tanah Tersangka Timah Diserahkan Kejagung ke Penuntut Umum Kejari Jaksel
Selain itu, tim penyidk juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara kesepuluh tersangka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib 10 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kini berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pasalnya, kewenangan perkara mereka dilimpah oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (13/6/2024).
Para tersangka itu ialah:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Ditektur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; dan
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Baca juga: Beredar Laporan Polisi Kasus Vina yang Janggal, Polda Jabar Pastikan telah Periksa Iptu Rudiana
Bersamaan dengan kewenangan penahanan 10 tersangka ini, turut dilimpahkan barang-barang bukti terkait.
Di antara barang bukti itu, terdapat uang tunai dan logam mulia.
Namun, pihak Kejaksaan enggan mengungkap jumlah uang dan logam mulia yang dilimpahkan ke penuntut umum.
"Pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumah uang tunai dan logam mulia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Rugikan Negara Rp17,6 Miliar
Kemudian ada pula tiga mobil dan 90 sertifikat tanah yang turut dilimpahkan sebagai barang bukti.
Namun lagi-lagi, Kejaksaan enggan mengungkap perinciannya, seperti jenis mobil dan lokasi lahan yang dimaksud.
"Ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," kata Harli.
Selain itu, tim penyidk juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara kesepuluh tersangka.
"Beberapa dokumen yang barangkali nanti bisa dikonfirmasi lanjut terkait perinciannya," ujar Harli.
Adapun barang-barang bukti, termasuk aset-aset para tersangka yang dilimpah ini sebelumnya telah disita dalam tahap penyidikan.
Penyitaan aset-aset itu terutama terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dikenakan kepada beberapa tersangka, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Suparta.
Mereka diduga menyamarkan hasil korupsinya melalui tersangka Helena Lim, Crazy Rich PIK dan Harvey Moeis, istri artis Sandra Dewi.
"Kami juga mau sampaikan kepada rekan rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya Antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) milik tersangka HLN dengan dalih dan Corporate Social Responsibility," ujar Harli.
Baca juga: Sosok yang Beberkan Lokasi Pelarian Harun Masiku, selain Bukti HP Sekjen PDIP Hasto Disita KPK
Kemudian mereka juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan nama orang lain dalam aset-asetnya.
"Melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatas namakan orang lain."
Sebagai informasi, selain 10 tersangka ini, pada Selasa (4/6/2024) lalu, ada dua tersangka yang kewenangan perkaranya dilimpah ke penuntut umum. Kedua tersangka itu ialah owner CV Venus Inti Perkasa (CIV), Tamron alias Aon dan Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
Dengan demikian, sudah ada 12 tersangka yang perkaranya dilimpah ke penuntut umum.
Kemudian ada pula satu yang sudah ada yang dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Sedangkan total tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini mencapai 22 orang.
Artinya masih ada sembilan lagi yang kewenangan perkaranya masih di tangan penyidik.
Sembilan tersangka yang masih di tangan penyidik itu di antaranya ada Harvey Moeis, istri dari artis Sandra Dewi.
Kemudian ada pula: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
Baca juga: Periksa Tenri Angka Yasin Limpo, KPK Telusuri Aset SYL yang Diatasnamakan Keluarga
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.