7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Terungkap Alasan Masa Penahanan Pegi Ditambah hingga Akun FB Disita
7 fakta baru kasus Vina Cirebon: Masa tahanan Pegi ditambah, komentar Mahfud MD hingga 10 saksi minta perlindungan LPSK.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 7 fakta baru kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yang kini tengah menuai sorotan.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi sorotan meski sudah terjadi 8 tahun lalu, tepatnya pada 2016 silam.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 8 tersangka kasus ini.
Terbaru polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka, setelah sempat buron selama 8 tahun.
Dirangkum Tribunnews, berikut 7 fakta baru kasus pembunuhan Vina dan Eky, dikutip dari beberapa sumber:
Masa penahanan Pegi ditambah
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan tersangka Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa tahanan dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/6/2024).
Jules menegaskan, hingga kini tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky masih satu orang, yakni Pegi.
Facebook Jadi Alat Bukti
Baca juga: Hotman Paris Minta Penyidikan Kasus Vina Ditunda, Kenapa Lagi?
Pegi menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jabar pada Rabu sore.
Dalam pemeriksaan ini, Pegi dicecar 28 pertanyaan mulai pukul 15.30 hingga 18.30 WIB.
Kuasa hukum Pegi, Muchtar mengatakan polisi mengamankan akun Facebook kliennya untuk dijadikan alat bukti tambahan.
"Jadi salah satu alat bukti, diminta passwordnya, baru pihak penyidik membuka oleh ahli. Jadi, cuma sekitar akun saja," ujar Muchtar, Rabu.
Ia menegaskan, teman-teman Pegi di Facebook tak ada yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.