Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata Sebut Tak Cuma Hasto Kristiyanto yang Diperiksa KPK Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum

Tak cuma Hasto yang tidak ditemani tim penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan, tapi seluruh pihak yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alexander Marwata Sebut Tak Cuma Hasto Kristiyanto yang Diperiksa KPK Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons kritikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya menyebut berhak mendapatkan pendampingan kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons kritikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya menyebut berhak mendapatkan pendampingan kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.

Alexander Marwata menyebut, bukan cuma Hasto yang tidak ditemani tim penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: Buku PDIP Disita Penyidik KPK, Kuasa Hukum Hasto: Itu Buku Agenda Hal Strategis, Bersifat Rahasia

Melainkan seluruh pihak yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, tidak diperkenankan mendapat pendampingan penasihat hukum.

"Ya selama ini kan saksi ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasihat hukum, praktik di KPK seperti itu," kata Alex kepada wartawan, Rabu (13/6/2024).

Alex mengakui, dalam KUHAP memang saksi diperkenankan didampingi penasihat hukum.

Namun, KPK ingin mendengarkan secara langsung dari pihak saksi terkait pengetahuan kasus dugaan korupsi yang tengah didalami KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Saya pikir untuk saksi ya, kan yang ingin kita gali adalah pengetahuan yang bersangkutan terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar," terangnya.

Hasto Kristoyanto sebelumnya menyesalkan tindakan KPK yang tak memperbolehkan dirinya didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6/2024) lalu.

Baca juga: Mengaku Beberapa Kali Dibentak Penyidik KPK, Staf Hasto Lapor ke Komnas HAM

"Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," ucap Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hasto pun mengaku sangat keberatan lantaran telepon genggamnya disita KPK.

Elite PDIP ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap caleg pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Hasto.

Hasto mengaku pemeriksaan dirinya belum masuk ke dalam pokok perkara.

Namun, di tengah pemeriksaan, stafnya bernama Kusnadi dipanggil, saat itu penyidik KPK langsung menyita telepon genggam milik Hasto.

"Staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya tapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas