Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enik Rutita, DPO Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Ditangkap Saat Piknik di Italia, Ini Perannya

Enik Rutita (ER) buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa Indonesia bermodus magang ke Jerman ditangkap saat sedang pelesir.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Enik Rutita, DPO Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Ditangkap Saat Piknik di Italia, Ini Perannya
Istimewa/ wartakota
Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman atau ferienjob, Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig. 

"Peran saudara A atau AE mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob," jelas Djuhandani.

"Juga yang membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman. Kemudian mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," sambungnya.

Kemudian, tersangka SS merupakan salah satu dosen du Universitas di Jambi.

Dia juga salah satu orang yang pertama kali mempromosikan program magang tersebut ke UNJ.

"SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM, kemudian mensosialisasikan ferienjob program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahsiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus," tuturnya.

Keempat, tersangka AJ yang berperan menjadi ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut yang mana untum mengikuti program magang tersebut perlu biaya administrasi sebesar 150 Euro.

Tersangka AJ yang menyarankan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan peran saudara MZ, selaku ketua LP3M membidangi program magang di kampus, memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna megikuti program ferienjob menjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ungkap Djuhandani.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Awal Kasus Terungkap

Kasus TPPO ini terungkap setelah KBRI Jerman mendapat aduan dari empat orang mahasiswa yang mengikuti program Ferienjob di Jerman.

KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferienjob ke Jerman.

Dalam hal ini, Djuhandani mengatakan jumlah mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jerman mencapai 1.047 orang.

Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas