Enik Rutita, DPO Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Ditangkap Saat Piknik di Italia, Ini Perannya
Enik Rutita (ER) buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa Indonesia bermodus magang ke Jerman ditangkap saat sedang pelesir.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enik Rutita (ER) alias Enyk Waldkoenig (EW), buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa Indonesia bermodus magang di Jerman ditangkap saat sedang piknik di Venesia, Italia.
Enik Rutita (ER) alias alias Enyk Waldkoenig (EW) ditangkap Minggu, 9 Juni 2024 oleh Kepolisian dan sudah diinformasikan ke KBRI Roma pada Senin, 10 Juni 2024.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan penerbitan surat Red Notice terhadap Enik sendiri telah dilakukan Hubinter Polri ke Interpol sejak 24 Mei 2024.
Hal itu dilakukan sesuai permintaan penyidik lantaran Enik telah dua kali mangkir dari pemeriksaan usai ditetapkan tersangka.
Hingga akhirnya keberadaan Enik berhasil terdeteksi saat sedang berwisata di Kota Venesia, Italia.
"Tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata," kata Krishna Murti dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Krishna menyebut pihaknya masih berkoordinasi untuk memulangkan buronan tersebut ke Tanah Air untuk diproses hukum.
Baca juga: Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia
"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma," nya.
Saat ini, tinggal tersangka berinisial A yang masih diburu kepolisian dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 5 tersangka, masing-masing berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).
Peran Enik Rutita
Tersangka Enik Rutita (ER) merupakan Dirut PT SHB, perusahaan yang pertama kali menawarkan program magang ke kampus-kampus.
"ER alias AW itu menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ selaku Dirut. Kemudian menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, Enik juga yang menjalin kerja sama dengan CV GEN, perusaahan yang mengurus persyaratan keberangkatan para mahasiswa ke Jerman dengan tersangka A alias AE yang merupakan petinggi CV GEN.
Baca juga: Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia
Selanjutnya, kata Djuhandani, tersangka A juga yang mempresentasikan program magang ilegal itu ke para calon korbannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.