IPPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Sosialisasi Permen ATR/BPN Soal Sertifikat Elektronik
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bekasi Artisa Khamelia Ramadiyanti mengatakan, diskusi hukum ini diperlukan bagi PPAT selaku pejabat umum yang melayani.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus jadi terobosan penting dalam upaya digitalisasi surat-surat tanah.
Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Menteri ATR/Kepala BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menggelar acara penyerahan sertifikat elektronik kepada masyarakat.
Berkenaan dengan itu, sekaligus dalam upaya mendukung sosialisasi sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat, Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Bekasi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi turut menggelar diskusi yang membahas implementasi Permen ATR/BPN 3/2023.
Diskusi bertajuk 'Kepastian Hukum dan Implementasi Sertifikat Elektronik dengan berlakunya Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah' di gelar di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024).
"Kegiatan IPPAT Kabupaten Bekasi sangat baik dalam mendukung sertifikat elektronik baik terhadap para PPAT maupun masyarakat luas," kata Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat Osye Anggandari dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bekasi Artisa Khamelia Ramadiyanti mengatakan, diskusi hukum ini diperlukan bagi PPAT selaku pejabat umum yang melayani masyarakat di bidang pertanahan, sekaligus mitra kerja Kantor Pertanahan.
"PPAT harus memahami regulasi dan juga implementasinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," kata Artisa.
Lewat diskusi ini diharapkan masyarakat juga memahami bahwa ada alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik.
Masyarakat bisa mengganti sertifikat analognya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, mulai 3 Juni 2024.
Adapun kegiatan diskusi ini diikuti lebih dari 200 PPAT se-Kabupaten Bekasi, serta menghadirkan pembicara yakni, Irma Devita dan Dr. Udin Narsudin, di mana keduanya merupakan Notaris/PPAT.
"Lebih dari 200 PPAT se-Kabupaten Bekasi mengikuti acara ini karena dinilai sangat penting, terutama untuk memperluas wawasan," ucap Ketua Panitia Desi Maulida Arista.
PPAT Kabupaten Bekasi, Meggy Tri Buana menyampaikan bahwa banyak keunggulan dari sertifikat tanah elektronik.
Diantaranya, keamanan data dijamin oleh pemerintah dengan sistem validasi yang pasti, sehingga ada kepastian hukum terkait data hak atas tanah semakin terjamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.