IPPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Sosialisasi Permen ATR/BPN Soal Sertifikat Elektronik
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bekasi Artisa Khamelia Ramadiyanti mengatakan, diskusi hukum ini diperlukan bagi PPAT selaku pejabat umum yang melayani.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
![IPPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Sosialisasi Permen ATR/BPN Soal Sertifikat Elektronik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengda-ippat-kab-bekasi-1.jpg)
Kemudian hanya pemegang hak atas tanah yang bisa mengakses sertifikat-el ini dari aplikasi Sentuh Tanahku, dengan melewati beberapa tahapan verifikasi data, seperti KTP-el dan biometrik wajah.
"Sekarang akan lebih mudah untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang sertifikat-el ini, karena saya sudah merasakan sendiri kemudahan proses alih medianya," kata Meggy.
Dalam acara ini juga dibuka booth pelayanan perubahan ke sertifikat elektronik bagi para PPAT Kabupaten Bekasi. Meggy mengapresiasi kehadiran booth alih media sertifikat elektronik yang dibuat oleh Kantah Kabupaten Bekasi tersebut.
"Rasanya baru BPN Kabupaten Bekasi yang membuat booth alih media sertifikat elektronik untuk PPAT," kata dia.
Sementara PPAT Kabupaten Bekasi, Leny Helena menilai keberhasilan sertifikat elektronik bergantung bagaimana pemerintah selaku penyelenggara menerapkan manajemen risiko, dan memberikan server yang mumpuni.
"Keberhasilan sertifikat-el tentunya bergantung pada pemerintah sebagai penyelenggara dengan melakukan risk management dan memberikan server yang dapat diandalkan," pungkasnya.
Baca juga: Target 100 Hari AHY usai Jadi Menteri ATR: Masifkan Sertifikat Elektronik, 120 Juta Tanah Terdaftar
Kegiatan diskusi ini ditutup dengan penyerahan sertifikat elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman SH. Simanjuntak, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Riyanto S. Tosse, kepada para PPAT Kabupaten Bekasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.