Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Rugikan Negara Rp17,6 Miliar
Jaksa mendakwa eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman telah merugikan keuangan negara Rp17,6 miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman telah merugikan keuangan negara Rp17,6 miliar atas perkara dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Reyna didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri.
Penuntut umum mendakwa Reyna dan Darmanta memperkaya Karunia.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455 pada Kemenakertrans RI TA 2012," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dijelaskan jaksa, perkara ini berawal pada saat Reyna menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Sesbinallatas) Kemnakertrans pada tahun 2010.
Pada tahun itu dia baru mengenal Karunia.
Dalam pertemuan pertama, Karunia langsung menyampaikan niatnya mengajukan izin perusahaan untuk jasa pelatihan TKI dan sepakat akan memberikan fee kepada Reyna sebesar Rp3 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan Fiktif
Kemudian, pada 25 April 2011, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan rapat kabinet terbatas dan memutuskan membentuk Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk menyusun daftar inventarisasi permasalahan penempatan 87 dan perlindungan TKI di luar negeri, serta mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan itu.
Dari ratas tersebut, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI.
Salah satu rekomendasi tim terpadu itu adalah perlu dilaksanakan dengan segera integrasi sistem informasi dan database TKI yang dapat diakses setiap kementerian.
"Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri akhirnya menghasilkan 13 rekomendasi yang salah satunya adalah perlu dilaksanakan dengan segera integrasi sistem informasi dan database TKI yang dapat diakses oleh setiap Kementerian dan Instansi terkait," kata jaksa.
Baca juga: KPK Tetapkan Politikus PKB dan Pejabat Kemnaker Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI
Dengan alibi menjalankan 13 rekomendasi pada Ratas tersebut, Reyna pun melancarkan aksinya.
Reyna selaku Dirjen Binapenta saat itu langsung berkoordinasi dengan Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri kepada Sekjen Kemenakertrans untuk menyusun anggaran rincian belanja satuan kerja tahun anggaran 2012 di mana ada anggaran untuk pekerjaan pembangunan sistem aplikasi dan perangkat pengawasan senilai Rp20 miliar.