Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Rugikan Negara Rp17,6 Miliar
Jaksa mendakwa eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman telah merugikan keuangan negara Rp17,6 miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
JPU mengatakan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.
"Bahwa berdasarkan hasil penilaian tim penilai pelaksanaan kontrak dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi (Balitfo) Kemenakertrans RI tanggal 28 Desember 2012 juga ditenukan beberapa permasalahan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Karunia selaku Direktur PT AIM sebagai berikut; barang-barang hasil pengadaan belum diuji secara fungsionalitas dan kualitas; sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan dari kegiatan pengadaan; belum dilakukan entry data sebagai bagian dari acceptance test," kata jaksa.
"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," jelas jaksa.
Karena itu, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.