Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Kliennya
Masa penahanan Pegi Setiawan diperpanjang sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan diperpanjang oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kuasa Hukum Pegi, Toni RM lantas mengungkapkan perlakuan polisi atau penyidik selama kliennya itu ditahan.
Toni menyatakan, selama ini pelakuan polisi kepada Pegi dinilai baik.
Artinya, tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami dan diceritakan oleh terpidana kasus Vina lainnya, yakni Saka Tatal Cs.
“Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal Cs, menurut cerita Saka Tatal kala itu,” kata Toni RM, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Apalagi, kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah viral dan dikawal langsung oleh media dan warganet.
Maka dari itu, Toni percaya bahwa pihak kepolisian akan memperlakukan Pegi dengan baik selama menjalani pemeriksaan.
Kondisi Pegi di Penjara
Toni juga mengungkapkan kondisi Pegi selama di tahanan.
Di dalam penjara, Pegi ditahan bersama dengan 16 tahanan lainnya.
“Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan."
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024, Kuasa Hukum: Kami Tinggal Tunggu Panggilan
"Sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman,” tutur Toni.
Oleh karena itu, Toni mengatakan, pihaknya hingga kini terus berupaya maksimal untuk membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.
“Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap,” katanya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan Pegi rencananya akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar salah satu Kuasa Hukum Pegi, Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Muchtar mengatakan, praperadilan tersebut ditempuh karena mereka merasa Pegi dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribuJabar.id dengan judul Kondisi Pegi Setiawan Dalam Tahanan Diungkap Kuasa Hukum Setelah Diperpanjang Polda Jabar
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Handika Rahman/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.