Tuai Pro Kontra, Komisi III DPR Nilai OTT KPK Masih Diperlukan
Komisi III DPR RI menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diperlukan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diperlukan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menanggapi beda pendapat antara Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal OTT.
"Sebagai mitra kerja KPK, Komisi III melihat bahwa untuk saat ini OTT masih sangat diperlukan. Karena memang betul apa kata Pak Ketua KPK, malingnya masih banyak," kata Sahroni kepada wartawan Kamis (13/6/2024).
Politikus Partai NasDem itu menyebut, mekanisme pencegahan korupsi saat ini juga belum cukup kuat.
Sehingga menurutnya sembari terus melakukan inovasi di sektor pencegahan, OTT harus tetap digaspol agar upaya pemberantasan korupsi tidak tumpul.
"Masa iya ada orang maling duit negara kita biarin," ucapnya.
Sahroni pun menyinggung beberapa inovasi pencegahan KPK, satu di antaranya yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Menurut Sahroni, bukannya bermaksud ingin melestarikan budaya OTT, tetapi KPK juga terus berusaha menciptakan sistem pencegahan yang matang.
“Juga selain itu, KPK telah mendorong kementerian dan lembaga untuk melakukan pengadaan melalui e-katalog, agar mudah diawasi dan minim fraud. Jadi transparansi dan digitalisasi ini memang sedang digencarkan. Dan nantinya, kalau sistem pencegahan kita sudah matang, bukannya tidak mungkin suatu saat OTT tidak kita perlukan lagi,” ucap Sahroni.
Baca juga: Bicarakan Pemberantasan Korupsi, Ganjar Singgung Pentingnya OTT KPK
Sebab menurut Sahroni, ketika mekanisme pencegahan korupsi sudah matang dan dewasa, para pelaku korupsi tidak akan mampu melakukan atau bahkan sekedar mencoba untuk korupsi.
“Ya nantinya, kalau sistemnya sudah canggih, tikus-tikus koruptor itu tidak akan bisa lagi cari celah. Dan memang itu cara pemberantasan korupsi paling efektif yang kita semua harapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut operasi OTT sebagai cara kampungan.
Kemudian pernyataan Luhut itu dibalas Ketua KPK RI Nawawi Pomolango.
Menurutnya digitalisasi yang disebut Luhut tidak bisa menjamin bebas dari tindak pidana korupsi.
Nawawi juga menyebut bahwa tindak pidana korupsi masih tetap marak di tengah digitalisasi yang berkembang di Indonesia.
"Nyatanya bahwa digitalisasi belum bisa memberi jawaban semua. Negara ini tetap masih ramai dengan soal korupsi itu. Meskipun digitalisasi itu sudah sedemikian maju," kata Nawawi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.